Seorang wanita Muslim pada suatu hari nanti, pastilah mengharapkan
dapat menghasilkan keturunan bagi keluarganya. Tentu saja, hal ini harus
didukung dengan pengaturan menghitung masa subur yang tepat menurut Islam. Dalam arti
harfiah, masa subur seorang wanita terjadi ketika sel telur matang atau disebut
dengan ovulasi dan siap dibuahi. Pada masa inilah hubungan intim sangat
diperlukan. Namun memang, masa ini tidak berlangsung lama. Oleh karena itulah, menghitung masa subur
sangat diperlukan. Dengan ikhtiar dan doa yang sungguh-sungguh, pastilah hasil
dari menghitung masa subur
yang Anda lakukan bersama suami akan sukses dengan ridho-Nya.
Untuk menghitung
masa subur, Islam sebelumnya sedikit mengisyaratkan pada lembaran
As-Sunnah. Pada intisari tersebut didapatkan pengaturan bahwa menghitung masa subur
pada wanita dengan siklus menstruasi 28 hari adalah dengan menganggap hari
pertama dalam siklus haid yang baru saja dialami sebagai hari ke-1. Selanjutnya,
menghitung masa subur
dapat ditentukan akan jatuh pada perkiraan hari ke-12 hingga hari ke-16 dalam
satu siklus haid. Dalam hal ini, diharapkan pasangan melakukan hubungan
suami-istri secara aktif agar pembuahan masa subur terjadi.
Dalam perhitungan ini akan diberikan contoh singkat menghitung masa subur agar
mempermudah pemahaman. Misalnya istri mengalami menstruasi hari pertama pada
tanggal 2 Februari, maka pada tanggal ini ditandai sebagai hari ke-1 dalam
siklus haid. Menghitung
masa subur selanjutnya adalah dengan menambahkan sejumlah 12 hari
dan 16 hari pada tanggal tersebut dan diperoleh perkiraan masa subur yang jatuh
pada tanggal 14 Februari dan 18 Februari. Sehingga maksud dari menghitung masa subur ini
adalah disarankan pasangan suami-istri untuk melakukan hubungan intim pada
rentang tanggal tersebut.
Namun cara menghitung
masa subur ini juga bisa menjadi sarana menghindari kehamilan dengan
cara KB alami menggunakan pedoman tersebut. Pedoman menghitung masa subur secara Islam ini
dilakukan dengan melakukan pantangan bersetubuh di rentang tanggal seperti
contoh diatas. Merencanakan kehamilan secara matang sangatlah dihormati dalam
Islam. KB alami ini bahkan jauh lebih baik dibandingkan menggunakan alat
kontrasepsi lain yang memiliki resiko bagi penggunanya. Sehingga bagi kaum
Muslim yang menginginkan atau tidak, dapat menggunakan metode menghitung masa subur ini.
Ada kalanya untuk kaum Muslimin, akan membutuhkan metode menghitung masa subur ini
untuk melakukan jima'. Secara harfiah, melakukan jima’ adalah melakukan
hubungan suami-istri dengan niat yang kuat untuk mendapatkan keturunan, tidak
sekadar untuk melepaskan hajat belaka. Dengan metode menghitung masa subur ini, diharapkan akan
mendukung prosesi niat jima tersebut. Namun ada juga saat dimana kaum Muslim
mengharapkan untuk mencukupkan keturunan sehingga metode menghitung masa subur
ini bisa digunakan kapan saja.
Description: Menghitung
masa subur dapat dilakukan kaum muslim yang berniat melakukan jima
dengan menambahkan 12 hari dan 16 hari pada hari pertama siklus haid 28 hari
seorang wanita.
0 comments:
Post a Comment